Talk Show Mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja Untuk Peningkatan Investasi dan Meminimalisir Pengangguran

Talk Show

Bengkulutoday - Talk Show melalui siaran langsung di Radio Sindang Kasih 103,6 FM, Kabupaten Cirebon, bertema “Mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja Untuk Peningkatan Investasi dan Meminimalisir Pengangguran”, Kamis (16/4/2020). Menghadirkan narasumber, R. Shoes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI),  Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon),  Iin Masruchin S.Pd.I, S.Pd. M.Sc (Direktur Assyirbani Centre).  :

Dalam sesi pertama Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon), mengatakan Bicara Indonesia, kata buruh, saat ini ada dua isu, corona dan isu Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini ramai diperbincangkan dikalangan para masyarakat pekerja Cirebon. Banyak masyarakat pekerja Cirebon atau buruh yang menganggap adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan merugikan mereka karena menghilangkan hak hak dasar buruh  sehingga membuat suasana tidak harmonis. Hal inilah yang harus diluruskan agar masyarakat pekerja tahu dan tidak menerima hoaks dari sumber yang tidak jelas. Kita harus menciptakan suasana harmonis dinamis, agara masyarakat pekerja dan pengusaha  sama sama diuntungkan, apalagi dalam keadaan saat ini adanya wabah Virus Covid 19. Omnibus Law merupakan konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau isu tertentu. Secara historis praktik penerapan omnibus law telah banyak diterapkan diberbagai Negara common law system dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi. Omnibus law sebagai strategi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni menjadi  regulasi. Omnibus Law dapat bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, adanya efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektor.

Sementara itu Iin Masruchin S.Pd.I, S.Pd. M.Sc (Direktur Assyirbani Centre), mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjembatani persoalan yang dialami pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait isu perekonomian Indonesia menghadapi pandemi Virus Corona. Selain berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi , RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bertujuan untuk memangkas jalur-jalur birokrasi yang rawan korupsi. Sosialisasi RUU Omnibus Law belum menjangkau grass root, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi salah penafsiran di masyarakat. Padahal sasaran utama RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menyejahterakan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi, di tengah pandemi Virus Corona, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi bagi pekerja dan kaum buruh pasca pandemi tersebut. Dan suatu hal wajar terdapat beberapa pihak yang menolak RUU tersebut dikarenakan ketidakpahaman manfaat dan tujuannya serta masih tergolong asing bagi masyarakat Indonesia. Kita memberikan informasi kepada masyarakat. Harapan pelaku pekerja yang tidak setuju alangkah baiknya duduk bareng melihat poin poin yang tidak disetujui secara profosiornal dan  dengan tidak menjadi unsur politik. RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diketahui pasal pasalnya, mana yang disetujui dan tidak oleh masyarakat, agar menjadi selaras dan seimbang. Karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja tujuannya untuk meningkatkan investasi dan meminimalisir pengangguran khususnya di Kabupaten Cirebon.
 
Kemudian R. Shoes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), mengatakan RUU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk memperluas penciptaan lapangan kerja. Lapangan pekerjaan yang sudah ada tetap  kita pertahankan. Namun lapangan pekerjaan jutaan tenaga kerja baru harus tetap disediakan. Perlindungan dan kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan diantaranya dengan program kartu pra kerja. Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, penyediaan perumahan bagi pekerja, jaminan  Kehilangan pekerjaan (JKP) dan sertifikasi kompetensi gratis. Penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja hanya dapat terwujud melalui dukungan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Pada tanggal 12 Februari 2020  pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) serta Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dengan memasuki tahapan pembahasan di DPR pemerintah meyakini bahwa pembahasan akan diwarnai dengan dinamika pandangan para anggota Dewan dalam menyikapi  Draft RUU Cipta Kerja. Untuk itu Kemenaker menunggu hasil pembahasan  dan pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR. Namun demikian secara bersamaan Kemenaker telah melakukan inventarisasi materi subtansi RUU Cipta Kerja sebagai muatan subtansi aturan pelaksanaan.   Baik setingkat peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Selain  hal tersebut Kemenaker melalui Pokja telah dibentuk masih menerima masukan – masukan subtansi aturan  turunan baik dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun asosiasi pengusaha, para pakar dan  akademisi, serta masyarakat pada umumnya.

Talk show dilanjutkan dengan sesi tanya jawab ada beberpa pertanyaan mendasar yakni :
a. Apa langkah Pemda Cirebon agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat tersosialisasi dengan baik di Kab. Cirebon, khsususnya agar masyarakat tidak memperoleh informasi yg tidak benar (hoaks) akan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
b. Apa peran dari organisasi seperti Assyirbani Centre dalam menyikapi program pemerintah Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kabupaten Cirebon.
c. Bagaimana caranya agar aspirasi buruh terkait materi RUU Cipta Kerja dapat diperjuangkan di DPR?

Menanggapi pertanyaan pertama Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadinas Nakertrans Kab. Cirebon), mengatakan  Pemda memfasilitasi para masyarakat pekerja di Kab. Cirebon, apabila tidak setuju  berkaitan dengan pasal pasal krusial yang ada Omnibus Law RUU Cipta Kerja.  Pemda mengedepankan dialog, melakukan diskusi dengan pekerja, eksekutif dan legislatif. Pemda  menonjolkan dialog agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang tidak benar. Omnibus law ini baru merupakan sebuah draf/rancangan yang dapat berubah. Mempersilahkan masyarakat pekerja  memberikan masukan untuk disampaikankepada pusat.
 
Untuk pertanyaan kedua Iin Masruchin S.Pd.I, S.Pd. M.Sc (Direktur Assyirbani Centre), mengatakan peran Asyirbani Cantre  seperti pada acara ini sebagai fasilitator  memberikan informasi – informasi yang berkaitan dengan isi RUU Cipta Kerja. Memberikan sosialiasi kepada pelaku pekerja dalam RUU ini bertujuan agar masyarakat para pelaku kerja memberikan masukan masukan yang menjadi ketidak setujuan agar diterima oleh kedua belah pihak. Masyarakat dan para pihak pihak yang berkepentingan pada program ini dapat mengerti dari tujuan pemerintah menerbitkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Selantutnya menanggapi pertanyaan ketiga, R. Shoes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, serta para praktisi dan akademisi ketenagakerjaan. Namun mengingat keterbatasan waktu, maka tentu tidak semua unsur bisa dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja. Namun demikian, akses partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR akan terbuka secara luas, mengingat pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan oleh suatu Panitia Kerja (khusus) yang dibentuk DPR. Dalam tahap pembahasan ini, Panja DPR nantinya akan meminta pandangan dari stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait materi/substansi RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas.