Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan itu, Kejati Bengkulu mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.951.139.989 telah dikembalikan oleh tiga pihak dan saat ini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni WS, selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, sebesar Rp 424.824.200; OPM, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada, sebesar Rp 526.315.789; serta HG, Direktur PT Hensan Putera Andalas, sebesar Rp 4.000.000.000.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp 4,95 miliar, dan seluruhnya disimpan pada Rekening Penampung Lainnya Kejati Bengkulu,” ujar David.
Meski demikian, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari proses penegakan hukum, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
David menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan pengadaan AVR PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada lingkungan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun Anggaran 2022–2023.
Selain di Kepahiang, tim penyidik Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta Jakarta, guna melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian perkara.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas David.