Sidang Tipikor Mega Mall Bengkulu, Saksi Ahli Tegaskan Kerja Sama Pemkot dan PT Tigadi Tidak Bertentangan Hukum

Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Mega Mall Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Kamis (5/2/2026).

Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai disiplin keilmuan.

Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Dr Gunawan Widjaja SH MH MM selaku ahli perjanjian dan kerja sama pemerintah, Dr Ling R. Sodikin Arifin SH CN MH MKn sebagai ahli pertanahan dan hukum agraria, Dr Gilbert Rely SE SH SK MAK sebagai ahli keuangan, serta Dr Flora Dianti AMd SH MH sebagai ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya, Dr Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari Jo PT Dwisaha tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Ia menyebutkan, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta merupakan praktik yang lazim dan banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Terkait alas hak atas tanah, Gunawan menyatakan bahwa penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak menimbulkan persoalan hukum sepanjang diterbitkan sesuai dengan status tanahnya.

“Apabila tanah tersebut dikelola oleh pemerintah daerah, maka dapat diterbitkan HPL. Namun apabila tanah merupakan milik negara, maka lazimnya diterbitkan HGB,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Gunawan juga menegaskan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama, penerbitan HPL pada proyek Mega Mall merupakan konsekuensi hukum yang diperbolehkan. Selain itu, penggunaan fasilitas pinjaman perbankan oleh pihak swasta dengan jaminan bangunan dinilai sah secara hukum.

“Penggunaan pinjaman bank dalam rangka pembangunan merupakan praktik yang lazim, baik menggunakan modal sendiri maupun sumber pembiayaan lainnya,” tambahnya.

Penasihat hukum PT Tigadi, Gema dan Billy Elanda SH, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli perjanjian mempertegas tidak adanya larangan hukum atas kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta. 

Menurutnya, dalam perjanjian juga telah diatur bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall akan diberikan HGB di atas HPL, yang secara hukum diperbolehkan.

“Dalam perjanjian tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan status tanah menjadi objek permasalahan. Tujuan penerbitan HPL juga bukan untuk kepentingan pinjaman bank,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap keterangan saksi ahli pidana, tim kuasa hukum menyatakan akan memfokuskan pembelaan pada proses penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Mereka menilai terdapat sejumlah tahapan yang tidak dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk dalam penentuan kerugian negara.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian dan tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.