Sering Chat Ajak Pacar Orang Karaokean, Berujung Nyawa Melayang dengan 11 Tusukan Sajam

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Jaka Perdana (27), warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong terbakar cemburu ketika pria bernama Redo, sering menghubungi Lasmi, yang merupakan pacarnya untuk diajak karaoke. Redo menghubungi Lasmi melalui Whatsapp. 

Meski ajakan karaoke tersebut ditolak oleh pacar Jaka, namun tidak membuat Jaka diam saja melainkan merencanakan sesuatu terhadap Redo.

Hingga akhirnya pada Minggu (11/12/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB, Redo kembali menghubungi Lasmi untuk diajak karaoke. Ajak tersebut ditolak oleh Lasmi dan terjadilah keributan antara Lasmi dan Jaka.


Jaka kemudian menghubungi Redo dengan menggunakan Hp milik Lasmi dan janjian bertemu.

Jadwal bertemu diatur pukul 01.00 WIB. Jaka ditemani oleh temannya, Raja Fameliano (22), warga Desa Jalan Dr. AK Gani Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya berencana menjebak Redo dengan seolah-olah Lasmi-lah yang mengajak bertemu Redo.

Lokasi yang ditentukan untuk janjian bertemu adalah di Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Sesampai dilokasi, Jaka dan Raja bersembunyi diperkebunan sambil menunggu Redo datang. Pada saat itu, keduanya memiliki rencana membunuh Redo dan mengambil barang-barangnya.

Kemudian, begitu Redo datang, Raja langsung menghadangnya dan saat itu juga, Jaka dari arah belakang mencekik Redo dan dengan tangan kirinya memegang senjata tajam, Jaka kemudian menusuk pinggang sebelah kiri Redo, dan bagian dada berkali-kali hingga Redo memuntahkan darah.

Usai melakukan aksinya, Jaka dan Raja kemudian menghidupkan motor korban Redo dan tancap gas setelah mengambil barang-barang milik korban Redo seperti dompet dan Hp.

"Pada saat keduanya meninggalkan korban, kondisi korban sudah tidak bergerak. Kedua tersangka (Raja dan Jaka) menduga korban Redo sudah meninggal dunia. Tersangka juga berniat menjual barang-barang milik korban Redo dengan niat memperoleh keuntungan," jelas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres, Senin (10/4/2023).

Kemudian, atas kejadian itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (7/4/2023) mendapatkan informasi keberadaan pelaku Raja disalah satu kontrakan di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Tak mau kehilangan target, tim langsung menangkap pelaku Raja. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lainnya, yakni Jaka. 

"Setelah mengetahui keberadaan Jaka, personel melakukan penangkapan terhadap Jaka yang saat itu berada di Kelruahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Namun saat pengembangan, tersangka Jaka ini melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui korban mendapat luka tusukan sebanyak 11 luka tusuk ditubuhnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka adalah 1 unit Hp merek redmi C-21 Y, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion. Sedangkan barang bukti yang diaman dari korban dan TKP, diantaranya 1 buah sarung pisau, 1 buah sandal, BPKP sepeda motor merek Yamaha Mio M3, dan barnag bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.