Senator Leni Desak Kementerian Lakukan Ini untuk Penanggulangan Banjir di Bengkulu

Senator Leni Desak Kementerian Lakukan Ini untuk Penanggulangan Banjir di Bengkulu

Bengkulutoday.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief mendorong kementerian terkait agar segera menerbitkan izin pemanfaatan lahan baku sawah guna mempercepat realisasi pembangunan kolam retensi di Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan menyusul rapat koordinasi Pemerintah Kota Bengkulu bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII pada Kamis (21/8/2025), yang mengungkap masih adanya kendala terkait izin alih fungsi lahan sawah di kawasan Air Bengkulu.

“Persoalan banjir di Bengkulu sudah menjadi masalah klasik yang tak boleh lagi berlarut-larut. Hambatan regulasi mengenai izin alih fungsi lahan baku sawah harus segera diselesaikan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (22/8/2025).

Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pembangunan kolam retensi merupakan kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat luas.

“Jika izin cepat turun, maka pembebasan lahan bisa segera dilakukan, ganti rugi dapat dibayarkan, dan masyarakat akan segera merasakan manfaatnya. Ini soal keselamatan warga, bukan sekadar proyek,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga banjir yang selama ini menghantui puluhan ribu masyarakat dapat segera diatasi.

“Saya akan menyuarakan langsung ke kementerian terkait agar izin segera dipercepat. Jangan sampai masyarakat Bengkulu kembali menjadi korban banjir hanya karena persoalan administrasi,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.

Untuk diketahui, dengan adanya kolam retensi, banjir di Kota Bengkulu diharapkan dapat diminimalisir, sehingga risiko kerugian ekonomi maupun keselamatan warga dapat ditekan.

Sebelumnya, PPK Pengadaan Tanah BWS Sumatera VII, Syaiful Rizal, menyampaikan bahwa persiapan pembangunan kolam retensi 1 dan 2 di kawasan Air Bengkulu sudah hampir rampung, namun terkendala aturan baru yang mewajibkan izin khusus untuk alih fungsi sawah.

Adapun lahan yang dibutuhkan mencapai 11,4 hektare di empat kelurahan, yakni Suka Merindu, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, dan Sawah Lebar Baru. Jika izin segera diterbitkan, pembayaran ganti rugi ditargetkan bisa dilakukan pada November atau Desember 2025 mendatang.