‎Ribuan ASN Pemprov Bengkulu Resah, TPP Belum Cair

Ilustrasi Bengkulutoday.com

Bengkulutoday.com, Bengkulu - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Bengkulu tanggal 5 April 2021 dan dituangkan didalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 3.

‎Disebutkan bahwa pada Pergub tersebut BAB XI pasal 25 tentang cara pembayaran TPP :
‎1. TPP dibayar sebanyak 12 (Dua Belas) kali setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
‎2. Selain pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan TPP Tunjangan Hari Raya dan TPP Tunjangan Ketiga Belas.
‎3. Permintaan Pembayaran uang TPP untuk Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan dibayarkan dengan memperhatikan kemampuan
‎keuangan daerah.
‎4. Permintaan pembayaran uang TPP pada Termin I diajukan bulan berikutnya paling lambat pada setiap hari kerja ke 10 (sepuluh), kecuali untuk bulan Desember
‎dapat diajukan pada bulan berjalan dan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
‎5. Terhadap kelebihan pembayaran TPP bulan Desember akan diperhitungkan pada pembayaran TPP bulan Januari tahun berikutnya.
‎6. Pembayaran TPP yang belum dapat dibayarkan pada tahun berkenaan dapat di bayarkan tahun berikutnya.

‎Setelah mencermati Pergub diatas maka jelas untuk pembayaran TPP ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu terkhusus pada periode Desember 2025 seharusnya sudah diberikan pada bulan yang sama atau dalam periode Desember 2025, namun kenyataannya yang terjadi sampai dengan Januari 2026 Minggu ke-2 pembayaran TPP ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu masih belum terbayarkan dan belum ada penjelasan resmi atau tertulis yang diumumkan terkait hal tersebut.

‎Timbul pertanyaan, apa tugas Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang susunannya terdapat di Pergub tersebut?. Dengan tugas pokok melakukan perencanaan, penyusunan regulasi, pengelolaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ‎TPP.

‎Untuk itu, banyak sekali spekulasi dan asumsi yang membuat keraguan atas kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu khususnya untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kedepannya, karena ini baru pertama kalinya terjadi belum cair atau gagal bayar TPP, apalagi akan ditambah dengan permasalahan pemotongan TPP untuk periode tahun 2026 menyesuaikan pemotongan TKD dari Pemerintah Pusat yang akan diberlakukan atau disesuaikan berdasarkan jabatan atau kelas jabatan. Terhadap pemotongan TPP ASN periode Tahun 2026 telah diketahui bersama dan tinggal menunggu besaran pasti yang akan ditetapkan. 

‎Hal menarik justru terjadi pada Pemerintah Kota Bengkulu saat ini terhadap Pembayaran TPP ASN pada periode Desember 2025 yang telah dibayarkan, padahal beberapa tahun sebelumnya juga pernah atau beberapa kali terjadi penundaan / gagal bayar.

‎Tulisan ini dibuat untuk menindaklanjuti keresahan ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, harus menerima kenyataan saat ini dimana TPP menjadi harapan kebutuhan hidup dan masih berharap sesuai dengan Pergub BAB XI pasal 25 khusus ayat 6 "Pembayaran TPP yang belum dapat dibayarkan pada tahun berkenaan dapat di bayarkan tahun berikutnya".

 

PLT Kepala BPKAD Pemprov Bengkulu
Plt Kepala BPKAD Pemprov Bengkulu


‎Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD, Tommy Irawan, SE, M.Si, terkait untuk TPP bulan Desember 2025 akan dibayarkan jika keuangan daerah memungkinkan dan secara regulasi di diperkenankan. 

‎"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan bahas terlebih dahulu kemungkinanya," ujarnya.

‎Tommy menambahkan, pihaknya memastikan untuk TPP tidak ada istilah Gagal Bayar.

‎“Karena TPP dapat di bayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

‎Dari jawaban Plt BPKAD tersebut timbul pandangan menarik karena jawaban itu bertentangan dengan klausul pada Pergub itu sendiri dan TAPD dengan Tim Pelaksana TPP dalam Pergub masih orang yang sama atau Para Pejabat di Pemprov Bengkulu. 

‎Kalau tidak ada istilah gagal bayar, kemudian untuk TPP ASN Pemprov Bengkulu periode Desember 2025 disebut apa? Tidak mampu atau bagaimana? Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana Tim Pelaksana dalam Pergub saat melakukan Proses Perencanaan dll, serta pertanggungjawabannya atas kondisi ini?

‎Terakhir apakah terlalu sulit atau tidak berani untuk bisa menginfokan atau memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana upaya atau hasil akhir dari kondisi ini?

‎Pewarta : Zainal Ariefin