Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tahun anggaran 2019 dana kelurahan yang dianggarkan untuk Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 13, 2 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang dan APBN pemerintah pusat, dari kabupaten regulasi peraturannya dibahas oleh panitia khusus DPRD Kepahiang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018.
Rabu (26/12/2018) Pansus membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kelurahan di Kabupaten Kepahiang, dipimpin Ketua Pansus H Zainal menerangkan anggaran kelurahan diamanahkan oleh peraturan pemerintah.
"Itulah dasar APBD menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp 8,6 miliar untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang alokasinya dihitung berdasarkan ADD terkecil di daerah ini, yaitu sebesar Rp 720 juta per kelurahan. Sementara, sumber dana kelurahan ada 2 dari APBD dan APBN sebesar Rp 4, 6 miliar," jelas Zainal.
Mengenai anggaran dana kelurahan, meski diamanahkan oleh peraturan pemerintah menurut Zainal juga diperlukannya peraturan yang mengatur tentang teknis pengelolaan anggarannya. Bukan hanya peraturan daerah, akan tetapi diperlukannya peraturan menteri.
"Walaupun sudah ada PP, harus ada peraturan menteri yang mengatur teknis penggunaan anggaran dana kelurahan. Jadi, pansus belum memastikan apakah peraturan daerah tentang penyelenggaraan kelurahan ini akan disahkan ataukah belum, karena masih menunggu peraturan menteri," jelas Zainal. [MY]