PT SBS Manfaatkan KTP Serta Sertifikat Kebun Masyarakat Untuk Menunjang Kelancaran Operasional Pabrik

PT SBS Manfaatkan KTP Serta Sertifikat Kebun Masyarakat Untuk Menunjang Kelancaran Operasional Pabrik

Bengkulu Selatan,Bengkulutoday.com - Pasca setelah terjadi ledakan di PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) pada 21 Oktober 2022 yang lalu demi untuk menunjang kegiatan operasional pabrik PT SBS diduga memanfaatkan menjalin kerjasama atau ber mitra dengan masyarakat pemilik perkebunan sawit yang berada di Kecamatan Pino Raya.

Hal ini terungkap saat ratusan masa melakukan aksi demo di PT SBS pada Kamis,(9/5/2024) menyatakan salah satu dalam tuntutan mereka mengatakan bahwa sebelumnya pihak PT SBS mengumpulkan KTP serta Sertifikat masyarakat yang memiliki perkebunan sawit untuk di jadikan mitra.

" Saat setelah perbaikan pabrik SBS meledak dan saat mereka mau operasi kembali pihak PT SBS mengumpulkan KTP dan sertifikat warga yang punya kebun untuk di jadikan mitra,namun kenyataannya sampai saat ini mereka yang sudah di ambil berkasnya tidak di rangkul oleh pihak PT SBS, " ungkap Turisman selaku penanggungjawab aksi demo

Sambung Turisman menjelaskan bahwa dengan kejadian tersebut warga yang sudah memberikan KTP serta Sertifikat tersebut merasa kecewa dengan pihak PT SBS dan seolah-olah pengumpulan berkas mereka tersebut hanya di manfaatkan pihak PT SBS untuk menunjang operasional pabrik.

" Kami harap pihak pabrik PT SBS dapat mempertimbangkan hal ini,apabila nanti tidak ada juga tindak lanjut dan pertimbangan oleh pihak PT SBS maka masyarakat yang sudah di ambil berkasnya oleh pihak PT SBS akan mencabut kembali berkas mereka dan siap juga tidak bermitra dengan PT SBS,masih banyak PT yang mau bermitra dengan masyarakat, " ujarnya

Sementara itu Mill Manager PT.SBS, Ahmad Simare-mare menyikapi persoalan tersebut dirinya belum bisa memberikan penjelasan dan berbicara terlalu banyak dan dirinya mengakui bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk menunjang operasional pabrik.

" Untuk hal ini saya akan berkoordinasi dulu sama pihak manajemen,karena hal tersebut akan berpengaruh dengan operasional pabrik nantinya, " Kata Ahmad Simare-mare

Sementara itu perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.yang mana mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.

Namun demikian sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tersebut maka kita dapat menyimpulkan apabila nantinya terjadi hal pencabutan mitra yang dilakukan masyarakat terhadap PT SBS maka akan berpengaruh total terhadap operasional pabrik PT SBS dan bahkan besar kemungkinan pabrik akan tutup