PPDB Sistem Zonasi Rawan Permasalahan, Dikbud dan Komisi I DPRD Kepahiang Hearing

Hearing dengan Komisi I DPRD Kepahiang
Hearing dengan Komisi I DPRD Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dikhawatirkan rawan permasalahan. Pasalnya, masyarakat akan mengakali masuknya calon peserta didik yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Atas hal tersebut, Senin (4/6/2018) Komisi I DPRD Kepahiang melakukan hearing bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang. Hal ini terkait akan ditetapkannya zonasi pemetaan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Nurrahman Putra, dihadiri Anggota Komisi Edwar Samsi dan Rica Dennis serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Harapan kami, setelah adanya Permendikbud tentang PPDB di Kabupaten Kepahiang ini tidak ada lagi persoalan adanya sekolah yang kekurangan siswa. Apalagi sudah sistem zonasi, agar segera diusulkan Peraturan Bupatinya yang sejalan dengan Perbup tersebut," jelas Nurrahman.

Menanggapinya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan jika PPDB sistem zonasi tentu dikhawatirkan rawan permasalahan, sebab siswa-siswa tidak bisa lagi memiliki peluang untuk sekolah di sekolah favorit seperti sistem rayonisasi. Sistem zonasi yang dimaksudkan agar siswa bersekolah yang berjarak ditempat tinggal saja.

"Permasalahan yang timbul misalnya, orangtua memindahkan KK secara mendadak hanya untuk menyekolahkan putra putri nya disekolah favorit dan hal ini perlu diantisipasi. Harapan kita dengan adanya sistem zonasi tidak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa dan sebagainya," jelas Hartono.

Berkaitan dengan ditetapkannya sistem zonasi berdasarkan Permendikbud no 14/2018 lanjut Hartono pihaknya akan mengusulkan draf Perbup tentang PPDB yang mengatur peta zonasi sekolah. 

[My]

NID Old
4858