Bengkulutoday.com - Polsek Teluk Segara berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Barukoto, Kota Bengkulu. Kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya uang pecahan Rp20.000 yang diduga palsu saat digunakan dalam transaksi jual beli.
Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal menjelaskan, tersangka berinisial A.R. (48), warga Kelurahan Surabaya, diamankan pada Senin (6/7/2026) setelah diketahui menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar. Modus yang digunakan pelaku yakni membeli barang dengan nominal kecil, seperti sayur-sayuran, telur, maupun kebutuhan lainnya senilai Rp5.000 hingga Rp10.000 agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang “Pelaku sengaja menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 untuk membeli barang dengan harga murah. Tujuannya agar mendapatkan uang kembalian asli yang kemudian dikumpulkan,” ujarnya Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, aksi tersebut telah dilakukan tersangka sejak Januari 2026 atau sekitar enam bulan terakhir. Pelaku tidak mencetak uang palsu setiap hari, melainkan secara berkala setiap satu hingga dua bulan sebelum kembali mengedarkannya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat menyampaikan, Polsek Teluk Segara berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan “Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan uang yang berhasil diungkap Polsek Teluk Segara. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini.”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasar Barukoto menjadi lokasi yang paling sering dipilih pelaku untuk mengedarkan uang palsu. Tersangka mengaku memilih lokasi tersebut karena kondisi pasar pada pagi hari dinilai lebih redup sehingga uang palsu yang digunakan tidak mudah dikenali.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 74 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, 14 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, satu unit printer, rim kertas, tinta printer, alat pemotong, satu lembar uang asli sebagai contoh, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lain yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolsek Teluk Segara juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti.
Mela Setiawati