Bengkulutoday.com – Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,16 gram hasil pengungkapan empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 26 gram sabu yang diamankan dari empat tersangka, termasuk seorang pelaku asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga hendak mengedarkan 25,25 gram sabu di wilayah Kota Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengatakan pengungkapan empat kasus tersebut melibatkan empat tersangka. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
"Dari empat kasus yang berhasil kami ungkap, total barang bukti yang diamankan sebanyak 26 gram sabu. Sebanyak 25,16 gram dimusnahkan hari ini, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium," ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Ratu Agung dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Pada kasus kedua, polisi menyita 0,45 gram sabu, sedangkan pada kasus ketiga diamankan 1,14 gram sabu.
Sementara pengungkapan terbesar berasal dari seorang tersangka asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polresta Bengkulu menyita 25,25 gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Kampung Melayu dan sejumlah wilayah lainnya di Kota Bengkulu. Peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di masyarakat.
Rahmad menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan prosedur wajib dalam setiap penanganan perkara narkotika sebagai bentuk akuntabilitas dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh siapa pun. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolresta juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menurutnya, keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dari narkoba. Kesadaran masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Penulis : Indry Ayunda Putri