Polres Lebong Ungkap Kasus Pengeroyokan

Polres Lebong Ungkap Kasus Pengeroyokan

Lebong - Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, mengungkap kasus pengeroyokanyang terjadi Selasa (1/4/2025) lalu, di Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, saat rilis pada Kamis (22/5/2025) menyampaikan, kronologi kejadian, bermula ketika korban Pi (19), warga Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong bersama temannya, sedang duduk di pembatas Danau Picung. Kemudian, datanglah para tersangka dan melakukan pemukulan terhadap korban.

"Para tersangka mengeroyok korban dengan cara meninju, menendang, memukul menggunakan helm serta menyeret korban masuk ke dalam air danau picung, lalu korban terus berusaha kabur dan akhirnya korban dapat kabur menyelamatkan diri dengan cara berlari kearah jalan," jelas Kasat.

Lanjut Kasat,  dibantu oleh saksi , korban langsung dibawa kembali kerumah korban yang berada di Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Setelah sampai dirumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sehingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut  ke Polres Lebong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya pada 8 April 2025 berhasil menangkap salah satu tersangka, kemudian menyusul menangkap tersangka lainnya.

Adapun, motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi cemburu, karena korban pernah chating dengan istri salah satu tersangka, RZ.

"Saat sebelum kejadian tersangka RZ bertemu dengan korban dan saat itu korban berteriak memanggil nama istri tersangka RZ, sehingga memuncak emosi  RZ, akhirnya  RZ mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan alasan  RZ sudah dipukuli oleh korban, akhirnya tersangka lainnya merasa emosi dan mencari korban, sehingga terjadilah pengeroyokan," imbuh Kasat.

Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut, polisi menetapkan 10 orang tersangka, dengan rincian 7 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak.

Tersangka dewasa:
1. AS (24), warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
2. RZ (19), warga Desa Taebak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
3. PE (24), warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
4. HE (25) warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
5. RG (24) warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
6. WF (26) warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti
7. AY (18) warga Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti

Tersangka anak"
1. MA (17)
2. YN (16)
3. AJ (17)

Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.