Polres Lebong Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Polres Lebong Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial JW (41), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Wiwin didampingi Kanit PPA Bripka Rangga Askar, pada Selasa (30/1/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Lebong pada Kamis (25/1/2024).

"Berdasarkan laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dengan membawa korban untuk visum, cek TKP, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari gelar perkara, kita tetapkan JW sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, setelah gelar perkara dan cukup bukti, tersangka kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lebong.

Adapun, berdasarkan kronologis kejadian, antara korban dan tersangka ini menjalin hubungan pacaran sejak 2020-2024. 

"Selama kurun waktu tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Pertamakali dilakukan pada 3 Oktober 2020 dan terakhir pada 14 Januari 2024. Karena hubungan dilakukan berkali-kali, korban akhirnya mengalami kehamilan 2 bulan," terang Kasat.

Atas kejadian itu, keluarga tidak terima dan melaporkan JW ke Polres Lebong.

Untuk diketahui, korban saat ini berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 3.

"Korban ini adalah tetangga tersangka," pungkasnya.