Bengkulu – Kasus penipuan perjalanan travel menimpa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) Bengkulu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan bahwa total uang penipuan dalam kasus ini mencapai setengah milirRp531,42 juta. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti dan menyita uang sebesar Rp284,56 juta.
Kasus ini bermula ketika Dr. Marlinah, S.H., M.H., seorang dosen yang juga ketua panitia, mengurus keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz untuk Praktik Lapangan Institusional dan Industri yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025.
Untuk keperluan perjalanan ini, pelapor mentransfer dana sebesar Rp531.425.000 melalui empat kali transaksi ke rekening travel Lautan Biru Nusantara (LBN) atas nama Virgiawan Listanto. Namun, hingga waktu keberangkatan, mahasiswa tidak kunjung diberangkatkan, dan setelah dicek ke pihak maskapai, ternyata tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum Unihaz.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, pihak fakultas melalui pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu pada 17 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/90/II/2025/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Pelaku penipuan ini diketahui bernama Virgiawan Listanto (VL), 35 tahun, seorang pengusaha yang berdomisili di Jalan Sungai Rupat 9 No. 215A, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka berada di Bandara Fatmawati, Kota Bengkulu, tim Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya, Buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama Virgiawan Listanto, Rekening koran yang menunjukkan transaksi penipuan, Dokumen legalitas perusahaan CV Lautan Biru Nusantara, termasuk akta notaris, SIUP, dan izin usaha, Spanduk acara Praktik Lapangan Fakultas Hukum Unihaz, Dua kali uang tunai dengan total Rp190.940.000, 1 unit handphone Oppo Type CPH 2269. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
Terkait kasus penipuan ini, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dan berupaya memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, penyedikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat serta untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban.Pastikan perusahaan travel memiliki rekam jejak yang jelas dan lakukan pengecekan langsung ke maskapai sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar,” ujarnya. (***)