Bengkulutoday.com - Pengadaan Tapping Box tahun 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Terkait hal ini, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti menegaskan bahwa Tapping Box yang di sebar di tempat usaha di Kota Bengkulu pengadaannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun Tapping Box tersebut berasal dari pihak ketiga alias vendor.
"Memang ada Taping Box untuk di tempat-tempat usaha. Tapi itu bantuan dari pihak ketiga atau vendor yaitu dari Bank Bengkulu," jelas Noni.
Noni juga menyatakan bahwa, pemasangan hingga pemeliharaan Tapping Box merupakan tanggungjawab pihak vendor.
"Kita cuma mendapat azaz manfaatnya saja, semua di kelola pihak vendor," jelas Noni.
Diketahui, Tapping Box adalah alat perekam transaksi digital yang dipasang pada sistem kasir bisnis, baik restoran, hotel, parkiran ataupun tempat hiburan untuk mencatat seluruh transaksi riil guna transparansi pajak daerah.
"Alat ini terhubung ke sistem server Bapenda untuk membandingkan data penjualan riil dengan laporan pajak wajib pajak," demikian Noni.