Penangkapan Pelaku Narkoba Berujung Bentrok, Nekat Akan Bakar Mobil BNNP Bengkulu

Pelaku Sempat Diamankan

Kota Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali memastikan dugaan pemberian uang setoran atau pelicin dengan alasan dapat membebaskan pelaku narkoba, yang sebelumnya diberitakan ke salah satu media online itu tidak benar. 

Peristiwa bermula ketika anggota BNNP Bengkulu, Rabu (17/1) lalu melakukan operasi penangkapan. Operasi itu atas pengembangan anggota setelah mendapatkan informasi barang narkoba didapat dari daerah Ipuh dan Pondok Suguh Kabupaten Muko Muko. 

Warga diamankan diantaranya berinisial BR  Pondok Suguh, IN warga Air Rami, warga Bungo Tanjung yakni Rk. 

Mirisnya lagi, upaya penegakan hukum itu dicoreng masyarakat disana dengan berencana membakar mobil anggota BNNP Bengkulu, hal ini disampaikan Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, Rabu (24/1).

"Kita memang belum sempat mendapatkan barang bukti, namun sudah kita lakukan pendalaman ke bersangkutan. Langsung kerumahnya akan tetapi disitulah keluar orang orang disana, ada yang mukul tiang listrik. Saya tidak sebutkan identitasnya tetapi mereka ini memang  ingin berniat menolong yang bersangkutan (menghalang halangi.red), bahkan mereka ini ingin membakar mobil kita," terang Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda yang kini juga menjabat Plt Ka BNNK Bengkulu.

Kemudian, Kabid Berantas mengambil keputusan untuk menghentikan operasi penangkapan hingga para pelaku dilepaskan. 

"Atas dasar itu, agar tidak memakan  korban disana, operasi dihentikan. Apalagi kita membawa senjata (api.red) sesuai SOP ya, bisa saja anggota salah sasaran ke masyarakat akhirnya anggota balik kanan. Intinya kami tidak menerima uang pelicin apa yang di isukan itu, oleh karena itu dilepaskan," katanya.

"Sudah kami dalami  untuk melaksanakan operasi penangkapan. Tentu melakukan pengintaian berhari hari, karena informasi yang kami dapatkan itu mengarah ke mereka (pelaku.red) maka kami mencari bukti (narkoba.red)," sambungnya. 

Atas hal ini, Kabid Berantas meminta agar masyarakat membantu jajaran anggota untuk tidak menghalang halangi ketika melakukan operasi penangkapan. Lanjut Kabid Berantas BNNP menegaskan daerah itu saat ini masuk dalam rawan penyebaran narkoba, selain didaerah Kabupaten Rejang Lebong Curup.

"Tentunya ini mereka menghalangi anggota. Kami tegaskan diharapkan agar masyarakat dapat kerjasama yang baik, dimana agar Bengkulu ini bersih dari narkoba. Maka masyarakat yang terindikasi narkoba ini jangan dihalangi, kalau ada informasi bisa disampaikan. Untuk identitas pun kami rahasiakan. Karena dalam hukum pidana, apabila sudah mengetahui tetapi tidak menyampaikan informasi itu dapat dipidanakan. Apalagi menghalang halangi petugas ini sudah bisa dikategorikan melanggar hukum. Kalau kita lihat, daerah itu termasuk rawan terhadap penyebaran narkoba karena perbatasan barang bisa masuk ke lintas daerah, sama seperti daerah Curup," tambahnya.

Dalam melakukan penahanan para pelaku BNNP Bengkulu wajib menjalankan asessment dengan berkerjasama pihak Polres setempat, Kejaksaan dan tim medis kesehatan setelah hasil itu didapatkan barulah diketahui pelaku narkoba ini merupakan bandar, kurir atau pun hanya pemakai.

"Kami harus menjalani assessment tujuan nya mencari tahu pelaku ini apakah bandar, pengedar dan kurir ataupun hanya pemakai. Ini pun harus menggandeng kepolisian dan jaksa, dari kepolisian mereka pelaku ini apakah bandar, DPO atau TO (Target Operasi.red). Kalau dari jaksa apakah pelaku ini merupakan residivis, termasuk tim medis kita ajak mengetahui apakah pelaku ini sudah lama atau masih baru memakai," tutupnya.