Pembinaan Pengelolaan DD, Bupati Mian Sambut Kunjungan Forkopimda Provinsi Bengkulu

Pembinaan Pengelolaan DD, Bupati Mian Sambut Kunjungan Forkopimda Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kepolisian Daerah Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan bertempat di Aula SD Model. Senin, (24/3/2022).

Hadir Dalam Agenda tersebut Bupati BU Ir H Mian, Iptu Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mewakili Irjen Pol Drs Agung Wicaksono M.Si Kapolda Bengkulu, Iskandar Novianto,M.Si, Ak Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Doni SH MH dalam hal ini mewakili Gubenur Bengkulu, turut hadir Ketua DPRD Kab BU Sonti Bhakara SH, Kapolres BU, Dandim 0423 BU, Perwakilan Kejaksaan, Camat dan Kepala Desa se-Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati BU Ir H Mian menegaskan bahwa arahan dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal ini bapak Gubenur melalui Dinas PMD Provinsi Bengkulu bersama Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP merupakan spirit dan semangat untuk kepala desa agar tata kelola keuangan desa dijalankan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Terima kasih atas gagasan ide Pemprov, Bapak Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi Bengkulu yang turun langsung ke kabupaten-kabupaten hari ini di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memberikan spirit dan semangat. Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari 19 Kecamatan 215 Desa siap untuk mengikuti pembinaan pengelolaan Dana Desa hari ini. Agar tata kelola keuangan desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan akhirnya agar tidak ada permasalahan,”ungkap Bupati BU.

Lebih lanjut, Bupati BU menyampaikan arahan pembinaan pengelolaan DD ini terkait menetap dan melaksanakan penyerapan anggaran Dana Desa Tahun 2022.

“Ini sudah triwulan pertama jangan sampai ada sumbatan dalam penyerapan itu, karena dibutuhkan oleh masyarakat. Terkait dengan regulasi seperti 40% untuk BLT, untuk pembangunan, untuk kedaulatan pangan Semua sudah jelas aturannya yang penting tidak ada permasalahn, semua dilaksanakan dengan baik dan benar,”jelasnya.

“Terkait penghasilan tetap perangkat desa kita sudah ikuti peraturan presiden setara PNS eselon 2. Dan semua yang terkait dengan pencairan Dana Desa sudah saya tanda tangani.”tutupnya (MC BU/Gs/DC).