Pelapor dan Terlapor Berdamai, Perkara Penganiayaan Ditempuh Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Berdamai, Perkara Penganiayaan Ditempuh Restorative Justice

Lebong, Bengkulutoday.com - Penyidik Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara restorative justice (RJ) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Gelar perkara digelar di Saung Problem Solving Polsek Lebong Utara, Selasa (26/3/2024), dengan dihadiri KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, Kanit Reskrim, personel Reskrim, pelapor dan keluarga pelapor, terlapor dan keluarga terlapor, warga desa setempat, perangkat desa dan personel Sie Propam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan dalam keterangannya mengatakan, gelar perkara restorative justice tersebut untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 23 Februari  2024, dengan TKP di rumah korban, yakni di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Adapun, pelapor adalah Latifah Tulhusnaini, sedangkan terlapor adalah Novan Julianto.

Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta yang hadir sepakat perkara tersebut dihentikan penyelidikannya, dengan beberapa kesepakatan, diantaranya terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan pelapor bersedia mencabut laporannya.

"Antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, setelah saling memaafkan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, perkara ini kita hentikan," jelas Kapolsek.