Pasca Ditetapkan Tersangka, Kejari Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan Sita Dokumen serta Handphone

Kejari Bengkulu Menggeledah Rumah Pribadi Parizan Harmedi di Jalan Mukaromah, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Kamis (2/10/25) sore.

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Pasca menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu menggeledah rumahnya di Jalan Mukaromah, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Kamis (2/10/25) sore.

Penggeledahan berlangsung ketat dengan pengawalan aparat TNI bersenjata lengkap. Penyidik memeriksa setiap ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di tiga titik, di rumah pribadi Tersangka, Kantor UPTD Pasar Panorama, dan Rumah Paizal Aris. 

"Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan mencari alat bukti baik itu dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani saat ini, " kata Wisdom. 

Disampaikan Wisdom, Barang bukti yang disita tim Penyidik Kejari Bengkulu, berhasil mengamankan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi di rumah tersangka mengamankan 32 dokumen penting 2 unit handphone, Rumah Paizal Aris menyita 3 dokumen penting
1 unit handphone dan UPTD Pasar Panorama 23 dokumen penting dan 2 unit handphone. 

"Seluruh barang bukti kini diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk pemeriksaan digital forensik dan analisis lebih lanjut, " tukas Wisdom. 

Menurut pihak Kejari Bengkulu, Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni membangun kios baru di atas lahan Pasar Panorama, aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Setelah kios berdiri, tersangka meminta uang kepada pedagang dengan harga antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diperbolehkan berdagang di kios tersebut.

“Ada jual beli aset berupa kios di Pasar Panorama yang dilakukan tersangka dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil awal penyidikan, untuk kerugian negara potensi lebih dari Rp 1 miliar. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara,” ujar Wisdom.

Ia menegaskan, penetapan tersangka pada Rabu (1/10) malam dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan saksi.

“Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menuntaskan perkara, menjerat pihak yang bertanggung jawab, serta melindungi keuangan negara,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Parizan Harmedi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Tersangka langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk ditahan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.