Omnibus Law Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Peluang Usaha

ilustrasi

Oleh : Intan Prameswari )*

Makin banyak orang yang ingin membuka bisnis baru, namun sayangnya tebentur beberapa peraturan. Meskipun mereka sudah punya modal, namun harus mengurus surat izin usaha dan wajib melalui birokrasi yang panjang. RUU Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk membuka usaha dan mengurus perizinannya.

Jumlah pengangguran masih tinggi di Indonesia, apalagi di masa pandemi banyak karyawan yang di-PHK. Sebenarnya masalah ini bisa ditebas dengan cara memotivasi mereka untuk jadi pengusaha, karena bisa mandiri dan malah membuka lowongan kerja baru. Namun sayangnya, jika ingin membuat usaha baru , terbentur perizinan, aturan dan birokrasi yang panjang.

Pemerintah membuat RUU Cipta Kerja untuk mengatasi hal ini. RUU ini akan membuat kemudahan berusaha, khususnya bagi UMKM.  Menurut ekonom dari Unpad, Anang Muftiadi, RUU ini akan fokus memajukan UMKM, karena akan menyerap kerja lebih banyak. UMKM dijadikan lead project RUU Cipta Kerja karena sektor dan karakter bisnisnya macam-macam.

Jika seseorang ingin membuka usaha skala kecil dan menengah, masalah utamanya adalah modal. Maka pemerintah merancang aturan dalam RUU ini agar ada DAK (dana alokasi khusus) untuk para pebisnis, jadi mereka bisa mendapat uang untuk membuka usaha. Dengan pinjaman ini, maka bisnis bisa berjalan dan diputar agar terus menghasilkan keuntungan.

Dana alokasi khusus juga memberi anggaran untuk kegiatan pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah. Membuka usaha memang mudah tapi tak semua orang bisa mempertahankannya. Jadi dengan bantuan dana ini, pengusaha kecil bisa dilatih untuk mengembangkan usahanya agar makin besar. Misalnya dengan workshop dgital marketing.

Selain masalah permodalan, pebisnis UMKM juga terbentur aturan saat ingin naik status menjadi PT. Ia harus memiliki akta pendirian dan setidaknya punya modal 50 juta rupiah. Dalam RUU Cipta Kerja, aturan tentang penyetoran uang dihapuskan. Lantas jumlah modal yang diberikan ke dalam PT tersebut, diserahkan kepada pendirinya.

Dulu, sebuah Perseroan Terbatas harus didirikan oleh beberapa orang, namun sekarang pebisnis skala kecil bisa mendirikan PT secara perseorangan. Cara ini menghindarkan konflik karena cukup satu orang yang mengambil keputusan. Selain itu juga membuat bisnisnya lebih cepat maju, karena saat sudah resmi jadi PT akan mendapat kepercayaan dari banyak klien.

Seorang pebisnis yang ingin membuat tidak usah mengurus akta pendirian perusahaan, cukup mengurus surat pernyataan pendirian perseroan. Ia hanya tinggal membuat akta notaris sebagai bukti perubahan status. Lantas disahkan ke Menteri hukum dan HAM dengan gratis. Pengurusannya juga dilakukan secara elektronik, jadi mempercepat perizinannya.

Saat pebisnis sudah memiliki izin usaha resmi, maka ia tak lagi pusing dengan aturan dan birokrasi yang berliku-liku. Hal ini juga bisa memutus mata rantai korupsi, karena dulu mereka harus menyogok ke oknum agar perizinannya cepat selesai. Namun karena sekarang mengurusnya bisa via online, tak ada lagi celah bagi oknum untuk mendapat uang pelicin.

Saat PT-nya sudah resmi maka pebisnis bisa mengekspor produknya dengan tenang, karena tak lagi ditanya masalah status usahanya. Dengan memperluas market ke luar negeri, maka usahanya akan lebih maju karena pembelinya makin banyak. Otomatis keadaan ekonomi di Indonesia pelan-pelan akan membaik walau pernah dihantam pandemi covid-19.
Aturan-aturan dalam RUU Cipta Kerja memang dibuat untuk menguntungkan pengusaha. Terutama untuk pebisnis UMKM. Karena 90% jenis usaha di Indonesia dijalankan oleh UMKM. Maka mereka mendapat prioritas dari pemerintah, dan izin usahanya benar-benar dipermudah dengan pasal yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

)*  Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa cikini