Kemenkumham Bengkulu Teken MoU, Fasilitasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Kurang Mampu

Kemenkumham Bengkulu Teken MoU, Fasilitasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Kurang Mampu

Bengkulutoday.com - Kantor Wilayah Kemenkumhan Bengkulu  melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA. 2024   dengan 13 (tiga belas) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Soekarno, Rabu (24/01/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Santosa) didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Andriensjah), Kepala Divisi Administrasi (Achmad Brahmantyo Machmud), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Ramdhani) menghadiri langsung kegiatan ini. Turut hadir dalam kegiatan Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan perwakilan 13 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan “Saya berharap kinerja tahun ini dapat ditingkatkan dan akreditasi dari masing-masing PBH juga meningkat."

“Dalam kesempatan ini, saya juga menghadirkan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, agar para PBH  dan UPT Pemasyarakatan bisa saling berkolaborasi dan koordinasi terkait Bankum,” imbuh Kakanwil

Mengakhiri sambutannya, Kakanwil juga menegaskan dan menjamin akuntabilitas Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi para PBH  untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Apabila ada oknum dari kanwil yang melakukan pungli/maladministrasi dalam prosesnya, maka segera laporkan langsung kepada Kakanwil untuk ditindaklanjuti.