Kemenag Larang Pungli MOS 

Insaudi Ratono, bagian kesiswaan Kemenag Provinsi
Insaudi Ratono, bagian kesiswaan Kemenag Provinsi

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melarang kegiatan pungutan liar (pungli) yang tidak dibenarkan menurut aturan disekolah-sekolah yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Pungutan liar tersebut biasanya diadakan oleh panitia Masa Orientasi Sekolah (MOS).

"Kami minta kepadah seluruh Kepala Sekolah Madrasah  untuk tidak melakukan pungli," ujar Insaudi Ratono,bagian kesiswaan Kemenag Provinsi, Senin (11/07/2016).

Ia kepadah seluruh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat Masa Orientasi Siswa (MOS) siswa baru pada tanggal 18 Juli mendatang. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika siswa atau wali siswa mendapati ada oknum kepsek atau pihak yang terkait melakukan pungli, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan kepada kemenag setempat.

"Selama ini belum kita dapatkan ada kepsek atau oknum yang melakukan pungli, kalu menemukannya silahkan melapor ke Kemenag setempat," imbuhnya.

Selain itu, pihak kemenag tidak mengajurkan panitia MOS melakukan tindakan-tindakan yang tak pantas, hal tersebut tidak mencerminkan akhlaqul karimah. "Didalam MOS nanti tidak ada yang melakukan tindakan tidak sedap dilihat oleh mata, karna hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama," tegasnya. (Ar)

NID Old
141