Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussie, Terkait Kasus Korupsi Tambang

Penyidik Kejati Bengkulu Sita Alat Berat Milik Beby Hussy Tersangka Tambang

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan besar dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara. Sebanyak 41 unit alat berat dan tujuh bucket milik tersangka Bebby Hussie disita penyidik di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP), di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jumat (19/9/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol, menyebutkan barang bukti yang disita terdiri dari 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat double cabin, dan tujuh bucket.

“Total ada 48 unit yang kami amankan, terdiri dari 41 alat berat dan tujuh bucket. Nilainya belum bisa ditaksir, tapi seluruhnya terkait tindak pidana korupsi pertambangan,” kata Wenharnol.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung berapa total alat berat dan kendaraan yang disita bila dirupiahkan.

"Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita," tegasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap, di antaranya:

1. Imam Sumantri (Kacab PT Sucofindo Bengkulu)

2. Edhie Santosa (Dirut PT Ratu Samban Mining)

3. Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

4. Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)

5. Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)

6. Agusman (Marketing PT IBP)

7. Sutarman (Dirut PT IBP)

8. David Alexander (Komisaris PT RSM)

9. Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024)

10. Awang (adik Bebby Hussie)

11. Andy Putra (kerabat Bebby Hussie)

12. Nazirin/T. Nadzirin (Inspektur Tambang Kementerian ESDM 2024–2025).

Kejati Bengkulu mengungkap para tersangka diduga melakukan operasi tambang di luar izin usaha, merambah kawasan hutan, mengabaikan reklamasi, hingga manipulasi penjualan batubara. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih, termasuk dari kerusakan lingkungan.

Selain alat berat, penyidik juga telah menyita rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan aset lain milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.