Kawasan Hutan Rusak Akibat Batu Bara, Walhi Gugat Plt. Gubernur Bengkulu

Walhi Bengkulu Melayangkan Gugatan ke PN Rabu (29/8/18)
Walhi Bengkulu Melayangkan Gugatan ke PN Rabu (29/8/18)

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Rusaknya kawasan hutan konservasi Semidang Kabu, hutan produksi Semidang Bukit Kabu serta pencemaran sungai akibat produksi bata bara, mendapatkan perhatian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu. Bahkan, Rabu (29/8/18) Walhi Bengkulu yang tergabung dalam tim Advokasi Pulihkan Bengkulu menggugat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Jl Sungai Rupat Kota Bengkulu.

Dalam hal ini gugatan juga dilayangkan Walhi Bengkulu pada PT. Kusuma Raya Utama, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu-Lampung termasuk Bupati Bengkulu Tengah. Walhi menilai dan menganggap melawan hukum, lantaran kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai akibay produksi batu bara.

"Kita kecewa dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini tidak memperhatikan konservasi konteks tambang dan kawasan hutan," sesal Dirut Walhi Beni Ardiansyah.

Seharusnya, dikatakan Beni Plt. Gubernur Bengkulu dapat melakukan penindakan terhadap kerusakan yang berdampak pada kawasan sungai di Bengkulu. Kemudian, dapat mendorong penegakan hukum lingkungan di daerah, yang dinilai belum pernah dilakukan terhadap masalah kerusakan lingkungan.

"Harapan kita, Plt. Gubernur Bengkulu dapat melakukan penegakan hukum dan penataan kawasan hutan. Terlebih, kerusaka lingkungan ini semakin memprihatinkan, kita akan terus melakukan konsolidasi mengenai hal ini," jelas Beni. [JS]

 

 

NID Old
5725