Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Ahmad Kanedi, menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, sehari setelah majelis hakim membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar Kamis (12/3/2026).
“Sepertinya memang kami akan menempuh upaya hukum banding, terlebih dalam perkara ini terdapat dissenting opinion antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota,” ujar Hotma, Jumat (13/3/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ahmad Kanedi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Putusan itu dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Hotma, selisih yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan amar putusan majelis hakim menjadi salah satu indikator adanya perbedaan pandangan dalam majelis hakim saat menilai pembuktian perkara.
“Jika dilihat dari tuntutan ke putusan, terjadi penurunan yang sangat signifikan, bahkan lebih dari setengahnya. Dari situ kami menilai terdapat keraguan dalam pertimbangan majelis,” katanya.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor bersama dua hakim anggota tersebut memang diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim.
Dalam praktik peradilan, dissenting opinion merupakan pendapat hukum berbeda yang disampaikan oleh hakim anggota atau ketua majelis yang tidak sependapat dengan pertimbangan maupun amar putusan mayoritas.
Perbedaan pendapat tersebut wajib dicantumkan dalam putusan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan putusan.
Dalam perkara ini, ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan dua hakim anggota, khususnya terkait pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan penuntut umum.
Karena tidak tercapai kesepakatan bulat dalam musyawarah majelis, putusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting berdasarkan suara terbanyak.
Dua hakim anggota berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa tetap dijatuhi pidana.
Hotma menilai adanya dissenting opinion tersebut justru membuka ruang argumentasi hukum baru yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan majelis juga disinggung persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya terkait kemungkinan HPL dijadikan sebagai objek jaminan.
“Ketua majelis masuk pada persoalan apakah Hak Pengelolaan Lahan itu dapat dijadikan jaminan atau tidak. Berdasarkan ketentuan yang ada, HPL tidak dapat diagunkan. Faktanya, dalam perkara ini HPL memang tidak pernah dijaminkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal tim penasihat hukum lebih memfokuskan strategi pembelaan pada keberadaan surat keterangan tertanggal 10 Desember, yang dinilai memiliki relevansi penting dalam perkara tersebut.
“Sejak awal konsentrasi pembuktian kami memang pada surat keterangan tanggal 10 Desember itu,” ujarnya.
Meski membuka peluang untuk mengajukan banding, Hotma menegaskan keputusan final masih akan dibahas bersama kliennya.
Tim penasihat hukum berencana mengunjungi Ahmad Kanedi di rumah tahanan dalam waktu dekat guna membahas langkah hukum selanjutnya.
“Apakah nanti akan diajukan banding atau tidak, kami masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal. Rencananya besok kami akan turun ke rutan untuk menemui beliau,” pungkasnya.