Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, lima tersangka, dan 1.389 item barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, disaksikan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan.
Barang bukti yang diserahkan mencakup ribuan dokumen keuangan, alat elektronik, serta sejumlah berkas administrasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sekretariat dewan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tim penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Benar, hari ini kita limpahkan berkas tujuh tersangka bersama barang bukti. Seluruhnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Arief.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah ER (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu), DA (Bendahara), RP dan AY (PPTK serta pembantu bendahara), serta RP, RM, dan LF yang juga menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Ketujuh tersangka dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran sekretariat DPRD yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kini, seluruh berkas dan barang bukti telah berada di tangan jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.