Kakanwil Bengkulu: Gelar Salat Idul Adha Jaga Jarak Antar Jamaah Minimal 1 Meter

Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs H Bustasar MS M.Pd

Bengkulutoday.com - Dimasa pandemi Covid-19 ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs H Bustasar MS M.Pd. Mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 H. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Bustasar menegaskan pernyataan Menag.

Seperti pernyataan Menag, Bustasar menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. ‘’Kita akan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Karenanya, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengikuti petunjuk ini dengan baik,’’ tegas Bustasar.

Beberapa point persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat Idul Adha adalah agar menjaga jarak antar Jemaah minimal satu meter. Selain itu yang terpenting adalah menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. ‘’Ini semua untuk keselamatan kita bersama. Karenanya ikutilah petunjuk sesuai standar protocol kesehatan,’’ demikian Bustasar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  2. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
  3. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
  4. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
  5. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
    1) Jemaah dalam kondisi sehat
    2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
    3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

         4)  Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
         5)  Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
         6)  Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
         7)  Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan                          tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19. 

Sumber: Bengkulu.kemenag.go.id