Bengkulutoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, terancam menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Bengkulu yang terus digalakkan Satpol PP. Setelah sebelumnya memeriksa pedagang di Pasar Panorama terkait pelanggaran penggunaan Daerah Milik Jalan, kini penyidik Satpol PP memproses kasus dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga berinisial DA (54), pemilik Toko KN di Kelurahan Pagar Dewa.
Menurut Sahat, DA diduga melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap DA sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Perda. Petugas menemukan 80 botol minuman beralkohol di Toko KN tanpa izin,” ujar Sahat.
Temuan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Satpol PP. Jika terbukti melanggar aturan, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang Tipiring sesuai ketentuan Perda yang berlaku.