Bengkulu, Bengkulutoday.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Persetujuan itu diputuskan usai ekspose di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (16/9/2025).
Ekspose dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, didampingi Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Dian Febianti, S.H.
“Setelah mempertimbangkan syarat formil maupun materil, perkara ini layak diselesaikan melalui Restoratif Justice. Korban juga sudah memaafkan, barang bukti dikembalikan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Herwin Ardiono.
Kasus bermula pada 1 Juni 2025. Saksi Deny Rhamana Pitro bersama rekannya Aditra Gilang Ramadhan (DPO) mencuri pintu teralis besi toilet milik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Barang tersebut kemudian dijual ke tempat penjualan barang bekas milik tersangka Heli, seorang PNS yang juga berdagang besi tua.
Karyawan toko besi menimbang barang itu seberat 12 kilogram, lalu membelinya dengan harga Rp 48 ribu sesuai harga kiloan besi bekas. Padahal, nilai asli pintu teralis tersebut mencapai Rp 2,6 juta.
Menurut Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, perkara ini memenuhi syarat penyelesaian di luar pengadilan.
“Tersangka bukan residivis, kerugian relatif kecil, dan Universitas Muhammadiyah Bengkulu selaku korban menyatakan tidak keberatan. Selain itu, pintu teralis sudah dikembalikan,” terang Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita.
Ia menambahkan, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil.
“Tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan penting,” ujarnya.