Bengkulu – Dalam rangka menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menyelenggarakan pelatihan khusus bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2025, di Hotel Adeeva Bengkulu dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi.
Dalam sambutannya, Haposan menekankan pentingnya kesiapan para PK dalam memahami perubahan mendasar dalam KUHP baru, mengingat posisi mereka sebagai aktor kunci dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
"Dengan perubahan yang signifikan dalam KUHP ini, para PK dituntut untuk meningkatkan kompetensinya agar bisa mengawal proses pemasyarakatan secara profesional dan adaptif. Pelatihan ini adalah salah satu wujud konkret upaya tersebut," ujar Haposan.
Pelatihan ini dihadiri langsung oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Bengkulu serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menyambut era baru penegakan hukum pidana.
Selain diikuti secara luring, kegiatan ini juga melibatkan para Pembimbing Kemasyarakatan dari daerah seperti pos Bapas Curup, Arga Makmur, dan Manna secara virtual. Dengan begitu, pelatihan ini mampu menjangkau seluruh jajaran PK di wilayah Bengkulu tanpa terkendala jarak.
Melalui pelatihan ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu berharap para PK mampu menyesuaikan diri dengan sistem hukum yang baru serta melaksanakan tugas pembimbingan dengan semangat reformasi hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.