Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, Kejati Bengkulu juga aktif memberikan edukasi mengenai berbagai kebijakan hukum, termasuk mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Bertempat di Balai Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (20/7/2026), Kejati Bengkulu menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Ivan Adhie Pradana Gumay, dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema "Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana."
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti penyampaian materi dan sesi diskusi mengenai penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik sehingga tercapai perdamaian yang disepakati bersama dan konflik hukum dapat diselesaikan secara adil.
"Pada dasarnya konsep Restorative Justice berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam prosesnya, korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai sehingga setelah persoalan diselesaikan, para pihak tidak lagi saling menuntut," ujar Yuli.
Ia menegaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana yang relatif ringan, bukan merupakan tindak pidana berat, serta tidak menimbulkan korban meninggal dunia maupun luka berat.
Selain itu, penyelesaian harus dilakukan secara sukarela oleh para pihak dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice juga telah memperoleh penguatan dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, mekanisme tersebut mengedepankan dialog antara korban dan pelaku yang difasilitasi aparat penegak hukum dengan menghadirkan saksi maupun pihak terkait.
"Melalui proses tersebut, para pihak diberikan ruang untuk mencapai kesepakatan penyelesaian, termasuk pemulihan kerugian yang dialami korban sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku," jelas Ivan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Kejati Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bijaksana, berkeadilan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.