Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp 39 Miliar

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Faisol, S.H., M.H., menyatakan Rohidin terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas dua dakwaan korupsi. Selain hukuman badan, Rohidin juga dijatuhi denda Rp 700 juta subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menghukum Rohidin membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita untuk negara. Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Rohidin menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan dalam tenggat 7 hari.