Duit Negara Tidak Dikembalikan, Mantan Pejabat Pemkot Bengkulu Terancam Hukuman Tambahan

Emilwan Ridwan, Kajari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Mantan pejabat Pemkot Bengkulu, M Sofyan, terancam hukuman tambahan karena tidak mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148 juta rupiah. M Sofyan adalah terpidana kasus korupsi dana Beban Kerja pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015.

Sebelumnya, dia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan hukumannya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhitung tanggal 20 Maret 2019 lalu.

Dalam putusan tersebut, diwajibkan kepada terpidana untuk mengembalikan kerugian negara dan denda sebesar Rp 148 juta. 

Jika tidak dikembalikan, maka hukuman terpidana akan ditambah satu tahun penjara. 

"Setelah inkracht, terpidana harus membayar kewajiban tersebut, jika tidak dilakukan pembayaran, akan dilakukan penyitaan aset, jika dari aset yang disita tidak mencukupi, maka pidana akan ditambah satu tahun penjara," kata Kajari Bengkulu Emilwan, Senin (20/5/2019).

(js)