Dugaan Korupsi Labkes Kota Bengkulu, Jaksa Geledah Kantor Dinkes Hingga Rumah Kontraktor

Tim Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Bengkulu Geledah Kantor Dinkes Kota Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun 2023 ke tahap penyidikan.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 5 miliar. Namun, untuk jumlah pasti kerugian negara, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Benar, tim penyidik Pidsus telah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bengkulu ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Wisdom, Rabu (11/9).

Terkait kerugian keuangan negara, penyidik kejari Bengkulu mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik fokus mendalami dokumen serta memeriksa saksi-saksi mulai dari pengguna anggaran hingga kontraktor pelaksana.

“Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan, karena masih dalam pendalaman, ” ungkap Wisdom.

Terkait pengembangan kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dugaan korupsi pembangunan proyek UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

"Kita sudah meriksa saksi sebanyak 20 orang dari pihak kontraktor, dinas kesehatan. Saat ini kita sedang menghitung kerugian negara, " tegas Wisdom.