Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dua tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015 di Kota Bengkulu ditahan Kejati Bengkulu, Selasa (1/8/2017). Mereka adalah Rosmen selaku Direktur Utam PT Vikri Abadi Jaya dan Arbani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp 11,5 miliar tersebut. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.
Proyek yang merugikan negara Rp 3,2 miliar tersebut juga menjadikan mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah sebagai tersangka. Selain Andi, tersangka lainnya adalah pihak konsultan pengawas proyek tersebut.
Hingga saat ini dua tersangka tersebut belum juga ditahan oleh Kejati Bengkulu. Padahal, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Roslinsyah juga mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bengkulu saat hendak diperiksa dalam status sebagai tersangka. Alasan mangkir dijelaskan oleh pihak Kejati karena sedang sakit. (Rori Oktriyansah)