Bengkulutoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi dan dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang paripurna tersebut, lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong. Keempat rancangan regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan menerima empat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, masing-masing fraksi turut menyampaikan berbagai masukan dan catatan sebagai bahan penyempurnaan substansi peraturan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan pentingnya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut fraksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong perlu mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, energi panas bumi, perdagangan, jasa hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, PAN juga mendorong penerapan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Pandangan umum Fraksi PAN yang dibacakan Silvy Anjasari menyebutkan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat perlu diimbangi dengan upaya serius dalam menggali sumber-sumber PAD melalui pengelolaan potensi daerah secara profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif, melainkan harus dijadikan instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Golkar juga mengingatkan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR). Fraksi ini berharap regulasi tersebut mampu memastikan pelaksanaan program CSR perusahaan lebih terarah dan menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, hingga penyediaan sarana air bersih.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya (Gerindra) juga menyatakan persetujuannya agar empat Raperda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya. Kedua fraksi turut memberikan sejumlah masukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, DPRD Kabupaten Lebong akan melanjutkan proses pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi terkait. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar sebelum keempat Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).