Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Didampingi kuasa hukumnya, dua orang korban Novel Baswedan, Dedi Nuryadi dan Irwansyah Siregar, Senin (23/05/2016) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mempertanyakan berkas dakwaan Novel Baswedan, yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan ke Pengadilan untuk dilanjutkan penuntutan.
Menariknya, saat mendatangi Kantor Kejati Bengkulu, korban Novel sampai melepas baju di tangga depan ruang Kajati.
“Dimana keadilan untuk kami, untuk apa penegak hukum ini kalau tidak menegakan hukum. Tembak saja lagi kami, biar permasalahan ini selesai,” cetus korban Novel, Irwan Siregar dengan luapan emosi.
“Kami meminta keadilan. Hingga saat ini berkas dakwaan belum juga dikembalikan, padahal pasca dikabulkannya gugatan praperadilan kami beberapa waktu lalu. Hakim sudah meminta kepada jaksa untuk segera mengembalikan berkas dakwaan tersebut,” ujarnya.
Sementara kuasa hukumnya, Yuliswan mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPR RI untuk memanggil Kajagung agar segera mengembalikan berkas dakwaan Novel Baswedan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Ada apa dengan Kejaksaan ini, kenapa tidak mau mengembalikan berkas dawaan Novel ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kasus ini sudah jelas, Novel harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penembakan dan penganiayaan itu,” pungkasnya.
Pantauan media ini, saat mendatangi Kejati Bengkulu korban Novel juga didampingi puluhan anggota Ormas dan LSM.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan korban Novel Baswedan, Hakim Tunggal Suparman memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan atas dihentikannya penuntutan terhadap Novel Baswedan. Hakim Tunggal Suparman meminta untuk proses hukum atas penuntutan terhadap Novel Baswedan kembali dilanjutkan.
Hakim Tungal Suparman menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar kurangnya alat bukti dan daluarsa tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu hakim meminta kepada pihak termohon untuk segera mengembalikan berkas dakwaan Novel Baswedan ke Pengadilan untuk dilanjutkan penuntutan. (JK)