Datang ke Lokasi Transaksi, Lima Oknum Polisi Polres Lebong Diciduk Bidpropam Polda Bengkulu

Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Upaya pemberantasan narkotika di internal kepolisian kembali dilakukan secara tegas. Dari hasil pengembangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu mengamankan lima oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Lebong karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang bandar narkoba berinisial SP dan PP oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis (22/1) dini hari. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menjelaskan bahwa saat proses penindakan terhadap SP dan PP berlangsung, seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial AA tiba di lokasi.

“Oknum tersebut datang dengan maksud membeli narkotika. Saat itu juga langsung kami amankan,” ungkap Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Bidpropam Polda Bengkulu kemudian menangkap empat anggota Polres Lebong lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Total terdapat lima oknum bintara yang diamankan.

Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial:

• Aiptu AA

• Bripka AS

• Bripka DM

• Briptu MA

• Bripda TG

Menurut Kombes Ichsan, kelima oknum tersebut berstatus sebagai pemakai dan tidak ditemukan keterlibatan perwira maupun mantan Kapolsek dalam kasus ini.

“Ini menjadi bukti bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Dibidik Sanksi Terberat

Terpisah, Kabid Propam Polda Bengkulu, Sugeng Pujihartono, menyatakan bahwa kelima oknum kini menjalani proses penanganan etik dan disiplin internal.

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Pol. Sugeng.

Ia menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.