Bengkulutoday.com, - Persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Bebby Hussy di Pengadilan Negeri Bengkulu mulai mengurai alur dana yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pengurusan dokumen pertambangan. Kuasa hukum Bebby memaparkan, aliran dana yang kini menjadi perhatian bermula dari permohonan pinjaman yang diajukan PT Ratu Samban Mining kepada PT Inti Bara Perdana.
Permohonan itu disebut merupakan bagian dari skema kerja sama yang sejak awal telah membuka ruang pendanaan. Dalam realisasinya, PT IBP mentransfer dana sekitar Rp 770 juta ke rekening PT RSM. Dana tersebut dicatat sebagai pinjaman resmi, dengan konsekuensi pengembalian pokok berikut bunga, sebagaimana lazimnya hubungan pendanaan antar perusahaan.
Kuasa Hukum Beby Hussy, Rifai Kesumanegara SH MH menyebut, setelah dana masuk ke rekening PT RSM arah aliran dana berikutnya menjadi bagian yang kemudian terungkap di persidangan. PT RSM diketahui mentransfer dana itu kepada PT Roda Indo, perusahaan yang berperan sebagai konsultan pengurusan dokumen AMDAL. Dalam proses itu, konsultan disebut menjalankan fungsi pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kelengkapan perizinan tambang.
Dari hubungan kerja tersebut, kemudian muncul fakta adanya komunikasi lanjutan antara pihak konsultan dengan Nazirin, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Kuasa hukum Bebby menyebut, aliran dana yang sampai kepihak tersebut berasal dari PT RSM melalui konsultan, bukan dari PT IBP maupun dari Bebby secara pribadi.
Ia menegaskan, posisi PT IBP berhenti pada pemberian pinjaman kepada PT RSM. Setelah dana itu berpindah ke rekening PT RSM, seluruh penggunaan dana berada dibawah kendali dan kewenangan perusahaan peminjam. Fakta itu, menurutnya menunjukkan adanya tahapan peristiwa yang terpisah antara pemberian pinjaman dan penggunaan dana selanjutnya.
Persidangan masih terus mendalami rangkaian aliran dana tersebut, termasuk untuk memastikan konteks dan hubungan setiap pihak dalam keseluruhan konstruksi perkara. (Cik)