Bengkulutoday.com, Kepahiang - Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan di rumah Bando Amin, yang diketahui merupakan Bupati Kepahiang periode 2010–2015, Kamis 12 Februari 2026. Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Kejari Kepahiang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2015.
Perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan yang menyebabkan berkurangnya luasan atau penguasaan aset tersebut.
Menurut Febrianto, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang yang dianggap relevan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Status Bando Amin dalam perkara ini disebut sebagai saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau terkait dengan pengelolaan aset dimaksud.
Hingga penggeledahan berlangsung, belum disampaikan secara rinci mengenai barang bukti yang diamankan. Kejari menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Pihak kejaksaan juga mengingatkan agar publik menunggu keterangan resmi selanjutnya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam perkara ini.