Beredar Surat, PKB Setujui Agusrin Calon Gubernur

Agusrin

Bengkulutoday.com - Beredar Surat Persetujuan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Agusrin sebagai calon Gubernur Bengkulu pada pilkada 2020. Surat tersebut tertanggal 15 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh DESK Pilkada PKB, Faisol Riza sebagai ketua.

Namun demikian, Surat Persetujuan tersebut memiliki jangka waktu, yakni apabila sampai tanggal 25 Agustus 2020 yang bersangkutan tidak dapat memenuhi partai koalisi dan pasangan calon sebagaimana disyaratkan peraturan KPU, maka Surat Persetujuan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat Persetujuan DPP PKB sebelumnya juga didapat oleh Ahmad Hijazi, Bupati Rejang Lebong yang rencananya akan mencalon berpasangan dengan Dadang Mishal. Namun Surat Persetujuan untuk Ahmad Hijazi hanya berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2020. 

Terkait kebenaran Surat Persetujuan DPP PKB untuk Agusrin, Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo saat dikonfirmasi membenarkan. "Iya benar, sama seperti sebelumnya, surat itu pakai jangka waktu," ucap Herliardo.