Berbenah, PN Bengkulu Tingkatkan Pelayanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Sebagai Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bengkulu kelas 1A melaksanakan tugas pokok dan fungsi / tupoksi yaitu Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara. 

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, Zeni Zenal Mutaqin mengatakan, saat ini Pengadilan Negeri Bengkulu telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang dikenal dengan PTSP sebagai garda terdepan pengadilan negeri Bengkulu kelas 1A dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita mempunyai 11 layanan, yaitu pidana, perdata, Hukum, Tipikor, PHI, umum, Kasir, E-Court, inzage, Informasi dan pengaduan. Untuk kenyamanan Pengunjung ruang PTSP dilengkapi dengan  fasilitas Anjungan informasi, ruang tamu terbuka, ruang tunggu, AC, mesin antrian, CCTV, dan fasilitas kepada penyandang disabilitas dan untuk mempermudah pengunjung mengakses informasi, PTSP Pengadilan Negeri Bengkulu menyiapkan aplikasi asisten layanan," paparnya, Selasa (30/06/2020).  

Zeni menjelaskan, di Era Transisi New Normal Pengadilan Negeri Bengkulu kelas 1A tetap menerapkan protokol kesehatan Dalam memberikan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengunjung memakai masker, jaga jarak, diukur suhu badan, dan mencuci tangan terlebih dahulu ditempat yang telah disediakan sebelum masuk ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Selanjutnya bagi pengunjung yang telah mendapatkan layanan diminta untuk mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat, kuesioner Indeks Persepsi Korupsi dan survey kepuasan harian dengan mudah yaitu cukup menyentuh layar yang tersedia di meja PTSP. 

"Pengadilan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang ramah, cepat, sederhana, biaya ringan, transparan, akuntabel, anti korupsi, kolusi dan nepotisme," pungkas Zeni.

Pewarta : Bisri Mustofa