Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Asal Padang Dijerat UU ITE

Pelaku Hina Polri
Pelaku Hina Polri

Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisal CH alias Cambok (35) pelaku penghinaan Kapolri, Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, dan Institusi Polri di akun facebook miliknya.

a

Atas perbuatannya, pria kelahiran Sumatera Barat tersebut dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [**]

NID Old
7145