Bengkulutoday.com – Polemik keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan. Kabar yang menyebut persoalan TPP tahun 2025 tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Informasi yang beredar luas tersebut memicu kebingungan di kalangan ribuan ASN Bengkulu Tengah yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka yang tertunda selama berbulan-bulan.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Medy Oktrian, menegaskan bahwa hingga saat ini laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi terkait persoalan tersebut belum diterbitkan.
“Kalau pemeriksaan lapangan sudah, sekarang tahap penyusunan laporan,” ujar Medy saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Keterangan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut persoalan TPP ASN Bengkulu Tengah dipastikan tidak menjadi temuan BPK.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengakui adanya kendala kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan pembayaran TPP ASN tahun 2025.
Menurutnya, anggaran TPP pada awalnya hanya dialokasikan untuk 11 bulan. Namun dalam realisasi, pemerintah daerah hanya mampu membayarkan selama tujuh bulan.
“Realisasinya hanya mampu dibayarkan selama tujuh bulan. Hal ini disebabkan sumber pendanaan dari PAD dan DBH provinsi tidak mencapai target,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Ia menjelaskan kondisi fiskal Bengkulu Tengah masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan pendapatan daerah yang belum optimal.
Karena itu, pemerintah daerah memilih memprioritaskan pembayaran belanja wajib, terutama gaji ASN dan PPPK agar tidak terjadi tunggakan.
“Kemampuan daerah saat ini lebih difokuskan untuk membayar gaji PNS dan PPPK,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN. Pasalnya, sejumlah pegawai menyebut TPP seharusnya dibayarkan sebanyak 14 bulan, terdiri dari 12 bulan reguler ditambah TPP ke-13 dan ke-14.
Bahkan, sumber internal menyebut pada APBD Perubahan alokasi anggaran TPP ASN telah dinaikkan dari 11 bulan menjadi 14 bulan pembayaran.
Jika mengacu pada skema tersebut, maka masih terdapat tujuh bulan TPP yang belum diterima ASN hingga saat ini.
Kondisi tersebut disebut mulai berdampak terhadap kondisi ekonomi pegawai. Beberapa ASN bahkan mengaku mengalami tekanan finansial akibat keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
“Ada teman kami bahkan terpaksa pinjol,” ungkap salah seorang ASN kepada wartawan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, menyayangkan polemik keterlambatan TPP ASN tersebut terjadi dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta para pegawai.
Hingga kini, ribuan ASN Bengkulu Tengah masih menunggu hasil resmi pemeriksaan BPK sebagai dasar menentukan langkah lanjutan terkait hak mereka yang belum dibayarkan.