Bengkulutoday.com, Kaur – Kepolisian Resor Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB di Mapolres Kaur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kejahatan ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak dan nilai kemanusiaan.
“Ini kejahatan serius yang merusak masa depan korban. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak sepuluh kali. Modus yang digunakan berupa bujuk rayu dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan. Selain itu, IS juga diduga menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni:
1. PR (31), melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban. Dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda kategori IV hingga VII.
2. NR (39), melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta disertai ancaman terhadap korban. Dijerat pasal yang sama dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.
3. WR (38), melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. Dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP dengan ancaman serupa.
4. YN alias YG (54), melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan. Dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU TPKS, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Terkait tersangka YN, diketahui sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Putusan mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan penyidik mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur. Namun demikian, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka tetap ada, sehingga proses penyidikan masih berlanjut.
Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.
Kapolres Kaur menambahkan, berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan setelah dilengkapi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.
Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.