Gubernur Rohidin Tegaskan Pentingnya Pemenuhan dan Perlindungan Hak ASN di Daerah

Gubernur Rohidin saat hadir dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Baik yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di tingkat Pemda kabupaten/kota.

Untuk itu, Gubernur Rohidin mengajak  bupati/walikota menyamakan persepsi agar dapat terlaksana sejalan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin usai hadir dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum'at (16/12/2022). 

"Tentu kita ingin memposisikan bagaimana hak-hak pegawai itu terpenuhi dan terlindungi secara undang-undang tapi di sisi lain kepala daerah sebagai pembina kepegawaian juga terkait hak otoritas dan marwahnya sebagai pimpinan di daerah juga harus diposisikan secara baik dan benar," jelas Gubernur Rohidin. 

Lanjut Gubernur Rohidin, rakor bertajuk "Mewujudkan Tata Kelola ASN Berakhlak Menuju Bengkulu Maju Sejahtera dan Hebat", menuntut netralitas ASN dalam politik praktis. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

"Terkait netralitas ASN itu harga mati tentunya. Ketika mereka terlibat politik praktis dan terbukti melanggar, mereka harus siap menerima konsekuensinya.Tapi prinsip agar regulasi semua itu sama, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan Rakor BKD Provinsi Bengkulu dengan BKDPSDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi dan koordinasi terkait kepegawaian mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. 

"Selain itu sebagai wadah penyebarluasan informasi kepegawaian dari pemerintah pusat ke daerah, berkaitan dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ungkapnya.