Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Ratusan anggota Ormas Bengkulu bentrok dengan aparat kepolisian saat menggelar demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (26/05/2016).
Bentrok dipicu saat ratusan anggota Ormas memaksa masuk ke Kantor Kejati Bengkulu, sehingga kegaduhan sekaligus kericuhan tidak terhindarkan. Sebab, para pendemo mengamuk saat dihadang oleh aparat kepolisian. Akibatnya, satu anggota LSM, Dedy mengalami memar-memar dibagian tangan dan lehernya.
“Aksi demo ini menuntut pihak Kejati dan Kejari Bengkulu untuk segera mengembalikan berkas dakwaan Novel Bin Salim Baswedan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegas Korlap aksi Reno Adriansyah, SH.
“Kami sudah membuatkan surat pernyataan untuk Kajati dan Kajari Bengkulu terkait pengembalian surat dakwaan paling lama satu minggu setelah ditandatangani. Kami minta kepada yang bersangkutan mau menandatangani surat pernyataan tersebut,” sambungnya.
Berusaha menenangkan pendemo, koordinator Pidsus Kejati, Adi menemui para pendemo. Namun, sayangnya ditolak pihak pendemo.
“Kami tidak ingin perwakilan, yang kami inginkan Kajati dan Kajari keluar dan menandatangai peryataan pengembalian berkas dakwaan ini ke pengadilan,” teriak pendemo.
Diberitakan sebelumnnya, Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, dan perkara itu telah diregistrasi di pengadilan untuk disidangkan. Namun pada 22 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Selanjutnya, korban Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, menggugat penerbitan keputusan SKP2 itu dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Maret 2016. Dalam putusan sidang praperadilan korban Novel Baswedan, Hakim Tunggal Suparman memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan atas dihentikannya penuntutan terhadap Novel Baswedan. Hakim Tunggal Suparman meminta untuk proses hukum atas penuntutan terhadap Novel Baswedan kembali dilanjutkan.
Hakim Tungal Suparman menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar kurangnya alat bukti dan daluarsa tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu hakim meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera mengembalikan berkas dakwaan Novel Baswedan ke Pengadilan untuk dilanjutkan penuntutan. Sayangnya, hingga saat ini berkas dakwaan Novel Baswedan belum juga dikembalikan ke Pengadilan. Sehingga sidang penuntutan terhadapa Novel Baswedan belum bisa dilakukan. (Ar)