Fakta Sidang Terkuak, Saksi Akui Tak Pernah Susun AMDAL PT RSM

Sidang Lanjutan Keterangan Saksi Tindak Pidana Korupsi Tambang Batubara

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011. Keenam saksi itu yakni Cipto Roso selaku staf PT Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Di hadapan majelis hakim, seluruh saksi secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM. 

Para saksi mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak menyusun dokumen lingkungan tersebut, serta tidak mengetahui bagaimana nama dan tanda tangan mereka dapat tercantum dalam dokumen AMDAL.

Bahkan, beberapa saksi menyebut baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen AMDAL tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Fakta persidangan ini menjadi sorotan penting, mengingat dokumen AMDAL PT RSM dijadikan salah satu dasar dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pihak kontraktor. Dari keterangan saksi terungkap bahwa AMDAL tersebut merupakan dokumen lama yang disusun jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak lain.

Kuasa hukum Bebby Hussy dan rekan-rekannya, Saman Lating, SH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada kliennya. Menurutnya, tanggung jawab atas perizinan dan lingkungan hidup melekat pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saksi-saksi sebelumnya telah menerangkan bahwa penurunan Gross As Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian signifikan. Selain itu, kerugian lingkungan hidup dan perizinan merupakan tanggung jawab pemegang IUP, dalam hal ini PT RSM, bukan PT TBJ,” ujar Saman kepada wartawan.

Ia juga menyoroti adanya penyitaan aset yang dibebankan kepada PT TBJ, padahal menurutnya, secara hukum hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab PT RSM.

“Yang menjadi pertanyaan kami, konstruksi hukum seperti apa yang dibangun jaksa, sehingga seluruh beban kerugian negara termasuk penyitaan hanya dibebankan kepada satu pihak dan keluarganya, sementara tersangka lain tidak dikenakan hal yang sama,” kata Saman.

Lebih lanjut, Saman Lating yang juga menjadi kuasa hukum Julius Soh dan Agusman menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen AMDAL dan perizinan pertambangan berada di bawah kewenangan penuh PT RSM sebagai pemegang IUP, bukan pihak kontraktor.

Menurutnya, kerja sama operasional antara kliennya dengan PT RSM baru dimulai sekitar tahun 2023. Sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada tahun 2011, sehingga secara waktu maupun kewenangan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Julius Soh maupun Agusman.

Selain itu, Saman juga menyoroti keterangan saksi terkait perbedaan wilayah IUP. AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah izin tertentu, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada pada wilayah yang berbeda.

“Fakta ini semakin memperjelas bahwa tidak ada hubungan langsung antara klien kami dengan AMDAL yang dipersoalkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Saman berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan membedakan secara tegas kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor dalam kegiatan pertambangan.