Eksepsi Ditolak! Sidang Kasus Refpin di PN Bengkulu Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sidang Eksepsi Kasus Refpin di PN Bengkulu Lanjut ke Tahap Pembuktian

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Persidangan perkara dugaan penganiayaan anak yang menjerat seorang pengasuh anak (babysitter) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Refpin, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memasuki babak baru. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela atas keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Refpin.

“Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa Refpin tidak dapat diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki saat membacakan putusan sela di PN Bengkulu.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan pidana untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Perkara yang menjerat Refpin bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya. Anak tersebut diketahui merupakan putra dari Ayu Putri Lestari, yang merupakan istri seorang anggota DPRD di Bengkulu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan mencubit anak yang diasuhnya.

Usai majelis hakim membacakan putusan sela, terdakwa Refpin sempat diminta untuk menyampaikan tanggapan atas keputusan tersebut.

Namun ketika diberikan kesempatan berbicara, Refpin terlihat hanya menundukkan kepala dan menggeleng tanpa memberikan pernyataan secara lisan di hadapan majelis hakim.

Sikap serupa juga terlihat saat Refpin meninggalkan ruang sidang. Ketika dihampiri sejumlah wartawan yang meminta tanggapan terkait putusan sela tersebut, ia memilih tidak banyak berkomentar.

Dengan suara pelan dan sambil menundukkan kepala, Refpin hanya memberikan jawaban singkat. “Tidak ada,” ujar Refpin singkat kepada wartawan sembari terlihat mengusap air matanya.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum pelapor, Dede Frastien, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun jabatan.

“Jangan hanya karena klien kami merupakan istri anggota dewan, lalu dianggap tidak bisa mencari keadilan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Dede usai persidangan.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh keluarga korban bukan semata-mata persoalan hukum formal, tetapi juga berkaitan dengan dampak psikologis yang dialami anak sebagai korban.

“Kami melihat bukan hanya perkara hari ini, tetapi masa depan anak-anak ini. Trauma psikologis yang dialami tentu harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dengan putusan sela tersebut, proses hukum terhadap terdakwa Refpin akan terus berlanjut di PN Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan guna menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa sebelum akhirnya menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.

Sidang lanjutan perkara tersebut diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda persidangan ke depan hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dilakukan.