Edhie Santosa & David Alexander, Duo Mantan Bos PT RSM yang Peran-nya Lolos dari Sorotan

Edhie Santosa & David Alexander, Duo Mantan Bos PT RSM yang Peran-nya Lolos dari Sorotan

Bengkulutoday.com, Bengkulu - Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dua nama petinggi perusahaan kerap muncul sebagai simpul penting konstruksi perkara, yakni Edhie Santosa dan David Alexander. Keduanya didudukkan sebagai terdakwa dengan posisi strategis di tubuh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga peran dan kewenangannya menjadi sorotan utama dalam rangkaian fakta persidangan.

Edhie Santosa tercatat menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining. Dalam struktur korporasi, jabatan direktur menempatkannya sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan, termasuk urusan administrasi pertambangan, perizinan, serta hubungan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa, Edhie ditempatkan sebagai salah satu aktor sentral yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas proses pengelolaan tambang PT RSM, termasuk dokumen perizinan dan aktivitas produksi yang menjadi objek perkara.

Sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa PT RSM sebagai pemegang IUP memiliki kewenangan penuh atas dokumen fundamental pertambangan, mulai dari AMDAL, RKAB, hingga kewajiban lingkungan. Dalam konteks ini, posisi Edhie sebagai direktur dinilai strategis karena berada pada titik pengambilan keputusan perusahaan, sekaligus sebagai penghubung antara kebijakan internal PT RSM dan pemenuhan kewajiban kepada negara.

Sementara itu, David Alexander menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining. Dalam struktur perseroan, komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional harian, peran komisaris melekat pada tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Dalam perkara ini, David didudukkan sebagai terdakwa karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan arah pengelolaan perusahaan pada periode yang disorot penyidik.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan yang menyeret PT RSM berkaitan erat dengan dokumen AMDAL lama, pengajuan dan evaluasi RKAB, serta kewajiban lingkungan dan administrasi pertambangan. Sejumlah saksi bahkan mengaku tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM tahun 2011, meski nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut. Kondisi ini memperkuat posisi PT RSM sebagai titik sentral perkara, terlepas dari keterlibatan pihak kontraktor yang baru masuk bertahun-tahun kemudian.

Dalam konstruksi jaksa, peran direksi dan komisaris PT RSM dipandang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sebagai pemegang izin. Jaksa menilai bahwa kewenangan atas perizinan, lingkungan, dan administrasi tambang berada pada PT RSM sebagai badan hukum, sehingga pimpinan perusahaan ditempatkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

Namun demikian, sepanjang persidangan, keterangan para saksi juga membuka ruang tafsir lain, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemegang IUP dan kontraktor, serta mekanisme pengawasan negara melalui Kementerian ESDM. Fakta-fakta inilah yang kini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai secara utuh peran, kedudukan, dan batas pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa, termasuk Edhie Santosa dan David Alexander, dalam perkara tambang PT RSM. (Cik)